• POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • GALERI
  • Info Terkini dan Terpercaya
    Home
    Nanggroe
    Kutaraja
    Pase
    Aceh

    KETIKA DANA DESA JADI PERTARUHAN UNTUK BISNIS SEKELOMPOK

     

        

    Pemerintah berencana mengalihkan sekitar 67 persen Dana Desa tahun 2026—mendekati Rp40 triliun—untuk membiayai 80 ribu Kopdes Merah Putih. Skema ini diklaim aman karena dijamin negara dan perbankan disebut bebas risiko. Namun justru di sinilah letak masalahnya: Dana Desa yang merupakan hak publik seluruh masyarakat malah diarahkan untuk menopang usaha kelompok tertentu.

    Koperasi ini dibungkus dengan jargon “ekonomi rakyat”, tetapi faktanya hanya dikelola dan diikuti oleh sebagian kecil warga. Manfaatnya tidak otomatis menyentuh masyarakat luas, sementara risikonya jelas: bila koperasi gagal, Dana Desa dapat digunakan sebagai “penyangga terakhir”. Artinya, kelompok menikmati fasilitas, desa menanggung beban.
    Logikanya menjadi terbalik. Jika program benar-benar aman, mengapa Dana Desa disiapkan untuk menutup kerugian? Jika ini untuk rakyat, mengapa manfaatnya hanya mengalir kepada peserta koperasi, bukan seluruh masyarakat desa? Desa membutuhkan layanan dasar, air bersih, ketahanan pangan, dan penghidupan warga miskin—bukan dipaksa menjadi penjamin bisnis miliaran rupiah yang belum tentu berjalan.
    Lebih ironis lagi, manfaat program ini bagi desa justru tidak jelas, sedangkan risikonya sangat nyata. Ruang fiskal desa bisa terkikis, program prioritas bisa tersisih, dan pembangunan yang semestinya menyentuh masyarakat luas justru tertutup oleh proyek besar yang manfaatnya belum terbukti.

    Pertanyaan yang muncul kemudian: kenapa kebijakan seperti ini bisa lahir dengan begitu telanjang, dan kenapa hampir semua pihak diam? Karena regulasinya turun dari atas—Inpres, Permendesa, hingga PMK—desa akhirnya hanya menjadi pelaksana, bukan pengambil keputusan. Semua tampak sah secara hukum, padahal secara moral dan logika kebijakan sangat bermasalah. Uang masyarakat dijadikan bantalan risiko untuk usaha kelompok, tetapi dibungkus kata-kata manis.

    Banyak pihak diam bukan karena mereka setuju, tetapi karena desa tidak diberi ruang untuk bertanya atau menolak. Aparat desa sering hanya menerima instruksi teknis tanpa penjelasan risiko. Lembaga pengawas pun cenderung berhati-hati. Akhirnya, kebijakan raksasa ini meluncur tanpa debat, tanpa uji publik, dan tanpa keberanian mempertanyakan: mengapa uang masyarakat harus menanggung eksperimen yang belum jelas manfaatnya?

    Inilah yang membuat kebijakan ini tampak telanjang: terlalu besar, terlalu dipaksakan, terlalu berisiko, tetapi seolah dibiarkan berjalan tanpa kritik. Dan jika dibiarkan, desa yang selama ini diperjuangkan sebagai subjek pembangunan bisa kembali tergeser menjadi objek kebijakan pusat—bertentangan dengan semangat UU Desa itu sendiri.