KETIKA PENGABDIAN DI BEDAKAN OLEH NASIB
"Malang
tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih.”Pepatah lama itu tampaknya masih relevan
untuk menggambarkan kisah dua kelompok pengabdi di negeri ini: Pendamping Desa
dan Pendamping PKH. Keduanya lahir dari semangat yang sama—melayani masyarakat,
memastikan program pemerintah berjalan di akar rumput. Namun di ujung jalan,
nasib mereka justru berpisah arah.
Pendamping PKH kini menikmati kepastian
status sebagai ASN PPPK. Mereka mendapatkan pengakuan negara atas kerja panjang
dan pengabdian di lapangan. Sementara Pendamping Desa masih harus menunggu,
menatap kabar yang belum datang, menimbang harapan yang entah di mana ujungnya.
Inilah ironi yang pelan-pelan membentuk
luka sosial. Dalam satu tubuh kebijakan nasional, ada yang diberi kepastian dan
ada yang dibiarkan dalam ketidakpastian. Alasannya beragam—regulasi, anggaran,
mekanisme rekrutmen—tapi pada akhirnya semua berujung pada satu hal:
ketidakadilan yang terasa nyata di mata mereka yang setiap hari mengabdi.
Padahal keduanya pengabdi, tapi kenapa
tidak bertepi?
Keduanya sama-sama berada di lapangan,
sama-sama berhadapan dengan masyarakat, dan sama-sama memikul tanggung jawab
sosial. Namun di atas kertas, perbedaan status membuat yang satu melangkah
dengan tenang, dan yang lain terus berjalan di jalan berbatu tanpa tahu di mana
akhir perjalanan.
Negara seharusnya tidak membiarkan
pengabdian menjadi ajang perlombaan nasib. Keadilan tidak bisa hanya berhenti
pada kelompok tertentu, sementara kelompok lain dibiarkan menunggu di ruang
yang sunyi. Karena keadilan sosial, sebagaimana tertulis dalam dasar negara,
seharusnya hadir untuk semua, bukan hanya sebagian.
Bukan gaji atau tunjangan yang paling
mereka cari, tapi kepastian: bahwa kerja keras dan dedikasi diakui secara
setara. Karena rasa keadilanlah yang membuat seseorang bertahan dalam
pengabdian panjang. Tanpa itu, semangat bisa pudar, dan makna pengabdian
perlahan kehilangan arah.
Negara boleh bangga dengan program yang
disebut berhasil, tapi keberhasilan sejati baru terasa ketika semua pihak yang
berperan di dalamnya mendapat penghargaan yang sama. Pemerataan bukan hanya
soal pembangunan fisik, tapi juga pemerataan penghargaan terhadap mereka yang
menggerakkan pembangunan itu sendiri.
Kini, ketika Pendamping PKH sudah menjejak
di tanah kepastian, Pendamping Desa masih berjalan di lorong yang remang. Dan
selama perbedaan itu masih dibiarkan, maka keadilan akan tetap menjadi janji
yang belum ditepati.
Sebab dalam pengabdian, tidak ada kasta.
Yang ada hanyalah kesetiaan bekerja untuk
rakyat.
Dan di situ, negara semestinya hadir —
bukan untuk membedakan, tapi untuk menyamakan.
