• POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • GALERI
  • Info Terkini dan Terpercaya
    Home
    Nanggroe
    Kutaraja
    Pase
    Aceh

    wajibkah bagi laki laki shalat berjamaah di masjid

    SELAMA ini kita mengetahui bahwa perintah shalat lima waktu diwajibkan kepada semua umat Islam yang sudah baligh, tanpa terkecuali. Namun, khusus untuk laki-laki, ada sedikit penekanan dalam soal perintah shalat ini terkait kewajiban melaksanakan ibadah ini di masjid. Apakah kemudian melaksanakan shalat wajib di masjid merupakan sebuah kewajiban untuk laki-laki? Bagaimana jika ternyata melaksanakannya sendirian di rumah?
    Dalil dari Al-Qur’an Mengenai Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid bagi Laki-Laki
    “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,”(QS. Al-Baqarah: 43).
    Ayat tersebut menunjukkan perintah melaksanakan shalat bersama orang-orang yang melaksanakan shalat yaitu dengan berjama’ah di masjid.
    Hadits-Hadits Mengenai Wajibnya Shalat Berjama’ah di Masjid bagi Laki-Laki
    Hadits 1:
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, ‘Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?’, ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu),’ (HR. Muslim)



    PARA ulama sendiri sudah bersepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.
    Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.
    Di antara dalil-dalil mereka adalah:
    1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
    “Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur,” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551).
    2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuyang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

    BACA JUGA :




    “Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka,” (Hr. Bukhari).
    3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuyang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,
    أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
    “Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”
    Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut. []
    Sumber:
    Konsultasisyariah
    Islam itu indah.islampos