TENTANG QURBAN
TENTANG KURBAN
Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Home Umum Hukum Qurban Secara Kolektif
Hukum Qurban Secara Kolektif
Nov 04, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MScUmum68
Kurban Sapi Qurban Sapi Qurban Kambing Untuk Berapa Orang Sapi Kurban Kurban Sapi Untuk Berapa Orang
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
– Tambahan pembahasan –
Ketentuan Umur Hewan Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut.
Unta, umur minimal 5 tahun
Sapi, umur minimal 2 tahun
Kambing, umur minimal 1 tahun
Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut:
Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14]
Cacat Hewan Qurban[15]
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
Sakit dan tampak jelas sakitnya
Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
[13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/370-372.
[14] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/374-375.
[15] Diambil dari tulisan saudara kami tercinta -Ustadz Ammi Nur Baits- yang dimuat di www.muslim.or.id dan Buletin At Tauhid. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala yang melimpah di sisi-Nya.
Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF
Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang Qurban Sapi Untuk Berapa Orang Hukum Qurban Idul Adha Hukum Qurban Patungan Korban Sapi
qurban
tweet
Poligami, Wahyu Ilahi yang DitolakNikmat Sehat dan Waktu Luang yang Membuat Manusia Tertipu
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi.
Artikel Terkait
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam...
Sep 12, 2016 0
Patungan Sapi atau Satu Kambing?
Patungan Sapi atau Satu Kambing?
Sep 05, 2016 0
Sarapan Pagi dengan Qurban
Sarapan Pagi dengan Qurban
Sep 04, 2016 2
Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak Diterima
Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak...
Sep 04, 2016 0
endro
ustadz, klo ada seorang suami ingin qurban 1 kambing, namun belum punya dana yg cukup, namun setelah itu sang istri membantu dengan menutupi dana yang kurang untuk pembelian kambing tersebut. apakah bentuk tersebut diperbolehkan apabila sang suami tersebut berniat untuk qurban dia dan seluruh keluarganya?apakah bentuk tersebut termasuk qurban kolektif yg tidak diperbolehkan?jazakallahu khairan
Muhammad Abduh Tuasikal
Seperti itu diperbolehkan, artinya istri bersedakah pd suami. Lalu nanti diqurbankan atas nama suami.
irfan ari p
Assalamu’alikumwarohmatullohiwabarokaatuh,
Mohon penjelasannya ustadz mengenai larangan2 org yg sudah berniat utk melakukan qurban dr tgl 1 dhulhijjah hingga pada saat waktu berqurban, terdpt larangan yg seperti pada saat berihram, bolehkah org yg sudah berniat utk melakukan qurban dan org tersebut melakukan hub suami istri dgn istrinya.
Jazaakumulloh…
Sukron.
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, insya Allah akan kami jelaskan.
irfan ari p
Assalaamu’alaikumwarohmatullohiwabarookaatuh..
Mohon penjelasannya ustadz, mengenai larangan2 bagi yg brniat melakukan qurban, terdapat larangan apabila telah berniat utk qurban seperti larangan pada saat berihram, bagaimana halnya dgn hub suami istri pada saat itu apabila telah beristri,
Terima kasih….
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Lihat pembahasan kami selengkapnya di sini:
https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html
Dalam tulisan tersebut disebutkan:
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
agungssb
Ustad, dalam hal mendidik umat, terutama anak2 kita, bagaimana caranya agar mereka belajar ber-qurban, sedang kemampuan akan keuangan pun tidak ada. hal ini sering dilakukan di sekolah, agar mereka belajar dan mulai terbiasa ber-qurban, yang sudah tentu akan ada patungan dan ber-qurban dibiayai oleh banyak siswa. Hanya niat qurban itu untuk anak2 juga.
Muhammad Abduh Tuasikal
Kalu niat berqurban tdk bisa krna aturan qurban sudah baku. Itu hanya belajar bequrban sj.
purwanto
Temen kami dapat hadiah kambing untuk qurban dari pimpinannya yang kebetulan non muslim. Apakah kambing tersebut bisa dijadikan kambing qurban dengan niat temen kami. Terima kasih.
Muhammad Abduh Tuasikal
Kalau hadiah, berarti sdh jadi milik yg menerima dan dia boleh manfaatkan untuk apa sj, termasuk jg untuk qurban.
ummu baihaqi el fath
assalamu ‘alaikum
ana mau bertanya perihal perhitungan uang yg dikumpulan utk arisan qurban, seperti yg terkutip ini, “arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.”
1. misalkan harga 1 ekor kambing pada tahun tersebut 1 juta rupiah, lalu kita lebihkan menjadi 2 juta, dan jika ternyata harga kambing di tahun berikutnya masih di bawah 2 juta, misalkan 1,3 juta rupiah, maka kelebihannya diapakan, apakah oleh yg ikut arisan disimpan oleh orang yg dipercaya memegang uangnya, disadaqohkan atau bagaimana?
2. jika ternyata di tahun tahun berikutnya harga kambing melambung di atas 2 juta, maka bagaimana dengan iuran yg dahulu sudah dibayarkan hanya 2 juta?
syukron. jazakillaah khoyron
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam.
1. Kelebihan uangnya shohibul qurban bisa sedekahkan atau untuk biaya operasional.
2. Jika melambung lebih dari 2 juta, peserta arisan yg lain bisa beri uang pada shohibul qurban namun bukan iuran tetapi sebagai hadiah. Atau shohibul qurban bisa tanggung sendiri.
Demikian.
Muliadi Kurdi
Kami telah menulis dan mengkopi opini yang tertera di website saudara, untuk itu, kami ucapkan terimakasih,
http://www.lkas.org
Afriza
Assalamualaikum…Ayah telah wafat dan meninggalkan beberapa ekor kambing…bolehkah kambing warisan ayah tersebut..di qurban kan atas nama beliau dan pahala utk istri dan anak cucunya..sukran ustad
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam. Jika diqurbankan ats nama salah anggota keluarga yg masih hidup sebenarnya sudah cukup. Krn qurban semacam ini akan bermanfaat bg anggota keluarga yg lain bahkan yg telah meninggal dunia.
muhammad nuh
asalamualaikum…ustaz tolong jawab soalan saya ini..bolehkah rusa dibuat korban?
terima kasih ustaz…
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam. Gak bisa. Qurban hanya dr tiga hewan: sapi, kambing dan unta
Aulia
Bagaimana dg kerbau?
Muhammad Abduh Tuasikal
Disamakan dg sapi.
Anwar04_poleang
Ust afawn ana minta izin menggunakan tulisan ini tuk di bacakan di radio dakwah di kendari
Muhammad Abduh Tuasikal
Silakan, semoga bermanfaat untuk yang lainnya.
THONI
Babaimana hukumnya dlm suatu kelompok arisan qurban,tapi digunakan untuk Aqiqoh.alasaanya wong belum Aqiqoh koq Qurban dengan alasan,aqiqoh lebih utama dari Qurban
Muhammad Abduh Tuasikal
Ketika itu memang masa2 qurban, mk lebih utama adl dahulukan qurban. Aqiqah bukan wajib, namun sunnah.
Achmadfarid Design
afwan, kalo qurban sapi untuk satu orang aja boleh tdk? gmn hukumnya?
Muhammad Abduh Tuasikal
spt itu boleh.
Diannitavian
boleh saya berqurban dngn cara mengadaikan dinar yg saya miliki dan kemudian uangnya untuk membeli kambing?
Muhammad Abduh Tuasikal
qurbannya dg kambing, bukan dg dinarnya.
Diannitavian
masud saya saya membeli kambing dengan cara menggadaikan dinar yg saya miliki d penggadaian syariah. soalnya ada yg bilang tdk boleh berkurban dg cara berhutang
Muhammad Abduh Tuasikal
berutang boleh, asal mampu melunasi.
Diannitavian
ada ustadjah yg bilang ke saya kalo kita masih memiliki hutang maka lebih wajib untuk melunasi hutang dari pd berkurban jd bayar dulu hutangnya baru berkurban. kecuali cicilan rumah atw mobil dan semisalnya, yg tidak memungkinkan untk d lunasi dlm wkt singkat. bagai mana menurut ustad mengenai hal ini
Muhammad Abduh Tuasikal
kalau memang untknya msh bisa ditunda, tdk mngapa mendahulukan qurban saat itu.
Diannitavian
terima kasih atas jawaban2nya, semoga Allah selalu memberikan keistiqomahan, dan kelimpahan ilmu pd ustad
Tanjung Erwin
Maksih Pak Ustad imformasinya
Ummu Nasyitha
ustadz, kami berdomisili di daerah A, sementara mertua di daerah B (masih satu Provinsi). Insya Allah kami berencana untuk sholat ied di tempat mertua. Kami beberapa kali berqurban di daerah B, mengingat di desa itu tidak banyak yang berqurban, mencari 7 orang untuk satu sapi saja perlu waktu cukup lama, bahkan hingga sekarang baru 4 orang, itupun sebagian besar anggota keluarga kami yang tinggal di tempat berbeda. Apabila ada yang berqurban, masyarakat setempat menyambut sangat antusias, karena kebagian daging. Bagaimana hukumnya qurban kami? apakah kami menyelisihi sunnah karena tidak berqurban di tempat domisili? Jazakallahu khoiron.
Muhammad Abduh Tuasikal
spt itu tdk mengapa krn antum menyaksikan langsung penyembelihan dan merasakan nikmatnya ibadah qurban . Wallahu a’lam.
Abu Mufidah
Assalamu’alaikum,
Bagaimana jika pelaksanaan kurban atas nama anggota keluarga bergantian, misal tahun lalu atas nama kita, th berikutnya gantian atas nama istri, th berikutnya gantian atas nama anak, dan seterusnya.
Atau cukup selalu atas nama kita saja [kepala keluarga], yg lain ngikut. Mana yg lebih afdhol?
Syukron
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam
Cukup atas satu nama sj krn jk berqurban dg satu nama, mk itu sudah mencakup anggota keluarga lainnya. Lihat kembali bahasan di atas.
novita
Assalamualaikum
mohon diperjelas ustad, satu nama itu apakah boleh nama istri ? atau nama anak ? atau harus selalu nama suami?
terima kasih 🙂
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam
Cukup dg nama kepala keluarga krn dialah yg biayai.
Achmadfarid Design
mau tanya kl seekor sapi untuk satu keluarga gmn hukumnya?
Muhammad Abduh Tuasikal
asalkan diatas namakan satu anggota keluarga (jika ini adalah patungan dr 7 orang), mk itu boleh.
Arif
kalau patungan qurban sapi tapi dari 7 keluarga berbeda dan masing -masing meniatkan pahalanya untuk diri mereka dan keluarganya bagaimana ustadz,,apakah yang seperti itu diperbolahkan??
Muhammad Abduh Tuasikal
boleh. asal yg membiayai qurban dari 7 org.
Dahlanyayan
Ass….
Bagaimana sebenarnya hukum Aqikah itu? Apakan Wajib atau tidak?
Muhammad Abduh Tuasikal
Hukumnya adl SUNNAH. Lihat di sini: https://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3077-hadiah-di-hari-lahir-5-sunnah-aqiqah-bagi-si-buah-hati.html
Arif
keluarga yang dimaksud di dalam Qurban kolektif itu keluarga kecil (ayah,ibu,anak), atau sampai kakek-nenek, paman-bibi?? dan apakah sepupu atau keponakan juga bisa masuk dalam kategori keluarga tersebut ustadz??
Ilham_syahranie
ass, bagaimana hukumnya apabila suami saya membeli seekor sapi, atas biaya sendiri, kemudian di niatkan berqurban untuk 7 orang sanak saudara termasuk suami saya itu. trima kasih.
Faisal
Assalamu’alaikum,,,Ustadz bagaimana jika 1org berkurban sapi utk dirinya sendiri dan kurban seekor sapi untuk kurang dr 7org..??Jazakallahu Khairan
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam. Spt itu boleh.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
udik
assalamualaikum, bagaimana kalau qurbqn sapi kurang dari 7 orang ( 1 sapi utk 6 atau 5…4….)
Muhammad Abduh Tuasikal
wa’alaikumussalam. boleh
Zurban
Saya berniat untuk qurban seekor kambing, tetapi uangnya tidak cukup untuk membeli kambing satu ekor. Kemudian anak-anak dan istri saya membantu dengan mengumpulkan uang (iuran) untuk membeli seekor kambing. kemudian kambing tersebut kami gunakan untuk qurban. syahkah qurban atau tidak?
Mohon dalilnya! Kitab apa hadist nonor berapa. Syukron
Zurban
Muhammad Abduh Tuasikal
Boleh dan sah karena satu kambing boleh untuk satu keluarga, sbgmn keterangan di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4074-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html
sari
Assalamualaikum.
Saya berniat kurban 1 ekor kambing. Namun uangnya berdua patungan dengan sepupu. Apakah boleh? Atau itu bukan termasuk kurban tapi shadaqah?
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam. Kalau niatannya satu kurban untuk dua orang, maka terhitung shodaqoh. Namun kalau dana dari dua orang namun diniatkan untuk satu orang yang berkurban, maka jadi sah.
sardjito wiwoho
Di kampung kami menetapkan urunan tiap orang Rp.2 juta. Terkumpul 20 orang ( tidak 21 orang) sehingga ada uang Rp 40 juta, Bagaimana uang tsb dibelikan 3 ekor sapi?
Muhammad Abduh Tuasikal
Boleh,
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Rumaysho.com via My Ipad
AL Qadri
bismillah .. . .. .
assalamualaikum ust.
kami mengalami kendala tentang masalah qurban dipalopo tentang berserikat?
pertanyaannya ketika dalam kelompok terbentuk 7 kelompok pada saat idul adha ada satu kelompok tidak cukup uangx untuk membeli sapi karena ada donasi yang keterbatasan uang.bolehkah kita subsidi uang yang dari kelompok lain untuk mencukupinya satu sapi untuk kelompok tersebut mhon penjelasanyan ust dan dalilnya
Muhammad Abduh Tuasikal
Boleh subsidi namun tetap diatasnamakan tujuh orang. Subsidi tadi ibarat hadiah. Wallahu a’lam.
2013/9/21 Disqus
Unity
mau tanya, saya ikut kolektif sapi tujuh orang tapi saya cuma nyumbang 500 ribu, apakah saya disebut berqurban?
Muhammad Abduh Tuasikal
Masuk dalam berqurban.
Salim Suharis
Assalaamualaikum wr wb
1 ekor sapi seharga 14 juta dipakai urunan 7 orang masing2 sebesar 2 juta
daging yg dihasilkan hanya sekitar 80 – 100kg
14jt dibagi 100kg = 140rb (menjadi lebih mahal dibandingkan dengan harga daging di pasaran)
sementara itu 1 ekor sapi seharga 28 juta dapat menghasilkan daging 300kg
28jt dibagi 300kg = 93rb (lebih murah / setara dengan harga daging pasaran)
Apakah benar 1 ekor sapi hanya unt 7 orang ? Jika unt 14 orang bagaimana hukumnya ? Adakah dalil yg menyatakan menjadi tidak sah jika 1 sapi dibagi unt 14 orang ?
Sehingga sapi 28 jt tadi dapat digunakan oleh 14 orang dengan urunan masing2 tetap 2jt
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Agama itu dg dalil Al Quran dan Hadits, bukan hitungan matematis.
2014-10-21 14:37 GMT+07:00 Disqus :
Salim Suharis
Justru itu ustadz, mohon dibantu pandangan Quran dan Hadits thd pertanyaan saya, terima kasih 🙂
Wassalam
Muhammad Abduh Tuasikal
Sudah dijelaskan dalam tulisan di atas mengenai dalil2nya.
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam, sembelih dalam keadaan terbaik untuk hewan tersebut.
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Baca keterangan lengkap: https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html
Muhammad Abduh Tuasikal
Bertujuh adalah shahibul qurban.
2015-09-11 12:43 GMT+07:00 Disqus :
Tweets by @RumayshoCom
Rumaysho di Play Store
Darurat Qurban di Gunungkidul
Pembangunan Masjid Butuh 2 Milyar
Serial Hadits
Serial Fikih
Kitab Bulughul Maram
Fikih Wanita
Khutbah Jumat
Rekening Donasi
Krisis Air dan Jalan Sempit
Follow Muhammad Abduh Tuasikal
Kajian 9 Kitab dalam 3 Hari
Popular
Latest
Comment
Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya
Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya
Aug 13, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MSc614
Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Mar 14, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MSc413
Risalah Talak (7), Ucapan Talak
Risalah Talak (7), Ucapan Talak
May 04, 2012Muhammad Abduh Tuasikal, MSc300
Kisah Istri Kecanduan Chating
Kisah Istri Kecanduan Chating
Jul 31, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MSc265
Tanda Malam Lailatul Qadar
Tanda Malam Lailatul Qadar
Aug 29, 2010Muhammad Abduh Tuasikal, MSc232
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Sep 12, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc0
Sinis pada yang Isbal
Sinis pada yang Isbal
Sep 10, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc0
7 Amalan Berpahala Haji
7 Amalan Berpahala Haji
Sep 08, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc2
Kita Termasuk yang Mana?
Kita Termasuk yang Mana?
Sep 07, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 1
Ayyam Malumaat
Ayyam Malumaat
Sep 06, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc0
Barakallahu fiikum.
5 days ago
Yang nomer 7 bikin terharu ;)
6 days ago
Naudzubillah..
6 days ago
Barakallahu fiikum. Aamiin.
1 week ago
ijin share ustadz..apa aja yg antum tulis ceramahnya..mga jd amal sholih ummat islam semuanya..selam...
1 week ago
Promo Buku Panduan Qurban
Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat
Rumaysho.Com On Facebook
Tebar Jilbab dan Gamis Bekas
Tanya Rumaysho
Kajian Umum
Akidah Muslim
Kajian Pendek
Serial Doa
Info Darush Sholihin
Download Audio Kajian Ustadz Abduh
RSS Toko BukuMuslim.Co
101 Cara Mudah Mendidik Keluarga
1001 Resep Obat Asli Indonesia
150 Tanya Jawab Seputar Anak Islam
1000 Mukjizat Rasulullah
Archives
Berlangganan Artikel
RSS Remaja Islam Mau Mengenal Islam
Lupa atau Tertidur dari Shalat
Puasa Syawal Yuk, Mumpung Ada Kesempatan
Pemuda, Tulang Punggung Bangsa
Diblokir Teman
RSS Pesantren Darush Sholihin
Pesantren Memberdayakan Masyarakat
Lima Masuk Islam Lewat Qurban di Pulau Buru Maluku
Menyeberang Lautan untuk Tebar Qurban di Flores Timur (NTT)
Rapat dengan 150 Takmir dalam Rangka Tebar Qurban DS 2016
RSS DS Muda
Kapan Idul Adha 1437 H di Saudi Arabia?
Faedah Ngaji: Kesalahan Wanita Berkaitan dengan Haidh
Faedah Ngaji: Seputar Darah Haidh
Suasana Pengajian Remaja dan Bapak-Bapak di Darush Sholihin
65780 (tM 100%), 614121 (jM), 3289 (jP), 2973 (urt), 20 (mR), InQueue Apa Saja Yg Termasuk Riba, Ya Hayyu Ya Qayyum Artinya Apa, Asobiah, Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillah, Surat Menghindari Dajjal, Morsal Adalah, Jumlah Sholat Witir, Wudhu Menurut Rasulullah, Hadist Gelisah, Hukum Berobat Dengan Yang Haram, Hikmah Menikahi Janda, Bagaimana Agar Istiqomah, Masjid Menghadap Kuburan, Hukum Puasa Syawal Hanya 5 Hari, Masa Iddah Talak Cerai, Doa Pembuka Reski, Make Up Menor, Megang Anjing Najis, Ucapan Talak Saat Marah, Doa Mandi Wajib Nifas
Copyright 2014 Rumaysho.com / All rights reserved
About Me
Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Home Umum Hukum Qurban Secara Kolektif
Hukum Qurban Secara Kolektif
Nov 04, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MScUmum68
Kurban Sapi Qurban Sapi Qurban Kambing Untuk Berapa Orang Sapi Kurban Kurban Sapi Untuk Berapa Orang
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Hewan yang digunakan untuk sembelihan qurban adalah unta, sapi[1], dan kambing. Bahkan para ulama berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.[2]
Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[3]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[4]
Ketentuan Qurban Sapi dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang)[5]. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”[6]
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya. Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[7]
Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berkurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berkurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz[8]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.”[9] Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”[10]
Catatan:
Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,
شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ « بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى ».
”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.”[11] Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berkurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”[12] Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
– Tambahan pembahasan –
Ketentuan Umur Hewan Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut.
Unta, umur minimal 5 tahun
Sapi, umur minimal 2 tahun
Kambing, umur minimal 1 tahun
Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan[13]
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut:
Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.[14]
Cacat Hewan Qurban[15]
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
Sakit dan tampak jelas sakitnya
Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
Semoga pelajaran yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Pangukan, Sleman, siang hari, 16 Dzulqo’dah 1430 H
[1] Sebagian ulama menyamakan kerbau dengan sapi.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/369, Maktabah At Taufiqiyah.
[3] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[4] Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam.
[5] Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa satu unta hanya dijadikan urunan tujuh orang untuk udh-hiyah karena diqiyaskan dengan unta pada al hadyu. Sedangkan Asy Syaukani mengatakan bahwa unta udh-hiyah boleh untuk sepuluh orang dan unta al hadyu untuk tujuh orang. (Shahih Fiqih Sunnah, 2/370)
[6] HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/405, Darul Ifta’
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 11/403
[9] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/11011, Multaqo Ahlul Hadits.
[10] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Ibnu Katsir, 5/426, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.
[11] HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[12] Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam.
[13] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/370-372.
[14] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, hal. 2/374-375.
[15] Diambil dari tulisan saudara kami tercinta -Ustadz Ammi Nur Baits- yang dimuat di www.muslim.or.id dan Buletin At Tauhid. Semoga Allah membalas amalan beliau dengan pahala yang melimpah di sisi-Nya.
Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF
Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang Qurban Sapi Untuk Berapa Orang Hukum Qurban Idul Adha Hukum Qurban Patungan Korban Sapi
qurban
tweet
Poligami, Wahyu Ilahi yang DitolakNikmat Sehat dan Waktu Luang yang Membuat Manusia Tertipu
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi.
Artikel Terkait
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam...
Sep 12, 2016 0
Patungan Sapi atau Satu Kambing?
Patungan Sapi atau Satu Kambing?
Sep 05, 2016 0
Sarapan Pagi dengan Qurban
Sarapan Pagi dengan Qurban
Sep 04, 2016 2
Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak Diterima
Khutbah Jumat: Qurban yang Tidak...
Sep 04, 2016 0
endro
ustadz, klo ada seorang suami ingin qurban 1 kambing, namun belum punya dana yg cukup, namun setelah itu sang istri membantu dengan menutupi dana yang kurang untuk pembelian kambing tersebut. apakah bentuk tersebut diperbolehkan apabila sang suami tersebut berniat untuk qurban dia dan seluruh keluarganya?apakah bentuk tersebut termasuk qurban kolektif yg tidak diperbolehkan?jazakallahu khairan
Muhammad Abduh Tuasikal
Seperti itu diperbolehkan, artinya istri bersedakah pd suami. Lalu nanti diqurbankan atas nama suami.
irfan ari p
Assalamu’alikumwarohmatullohiwabarokaatuh,
Mohon penjelasannya ustadz mengenai larangan2 org yg sudah berniat utk melakukan qurban dr tgl 1 dhulhijjah hingga pada saat waktu berqurban, terdpt larangan yg seperti pada saat berihram, bolehkah org yg sudah berniat utk melakukan qurban dan org tersebut melakukan hub suami istri dgn istrinya.
Jazaakumulloh…
Sukron.
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, insya Allah akan kami jelaskan.
irfan ari p
Assalaamu’alaikumwarohmatullohiwabarookaatuh..
Mohon penjelasannya ustadz, mengenai larangan2 bagi yg brniat melakukan qurban, terdapat larangan apabila telah berniat utk qurban seperti larangan pada saat berihram, bagaimana halnya dgn hub suami istri pada saat itu apabila telah beristri,
Terima kasih….
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Lihat pembahasan kami selengkapnya di sini:
https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html
Dalam tulisan tersebut disebutkan:
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim. Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
agungssb
Ustad, dalam hal mendidik umat, terutama anak2 kita, bagaimana caranya agar mereka belajar ber-qurban, sedang kemampuan akan keuangan pun tidak ada. hal ini sering dilakukan di sekolah, agar mereka belajar dan mulai terbiasa ber-qurban, yang sudah tentu akan ada patungan dan ber-qurban dibiayai oleh banyak siswa. Hanya niat qurban itu untuk anak2 juga.
Muhammad Abduh Tuasikal
Kalu niat berqurban tdk bisa krna aturan qurban sudah baku. Itu hanya belajar bequrban sj.
purwanto
Temen kami dapat hadiah kambing untuk qurban dari pimpinannya yang kebetulan non muslim. Apakah kambing tersebut bisa dijadikan kambing qurban dengan niat temen kami. Terima kasih.
Muhammad Abduh Tuasikal
Kalau hadiah, berarti sdh jadi milik yg menerima dan dia boleh manfaatkan untuk apa sj, termasuk jg untuk qurban.
ummu baihaqi el fath
assalamu ‘alaikum
ana mau bertanya perihal perhitungan uang yg dikumpulan utk arisan qurban, seperti yg terkutip ini, “arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.”
1. misalkan harga 1 ekor kambing pada tahun tersebut 1 juta rupiah, lalu kita lebihkan menjadi 2 juta, dan jika ternyata harga kambing di tahun berikutnya masih di bawah 2 juta, misalkan 1,3 juta rupiah, maka kelebihannya diapakan, apakah oleh yg ikut arisan disimpan oleh orang yg dipercaya memegang uangnya, disadaqohkan atau bagaimana?
2. jika ternyata di tahun tahun berikutnya harga kambing melambung di atas 2 juta, maka bagaimana dengan iuran yg dahulu sudah dibayarkan hanya 2 juta?
syukron. jazakillaah khoyron
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam.
1. Kelebihan uangnya shohibul qurban bisa sedekahkan atau untuk biaya operasional.
2. Jika melambung lebih dari 2 juta, peserta arisan yg lain bisa beri uang pada shohibul qurban namun bukan iuran tetapi sebagai hadiah. Atau shohibul qurban bisa tanggung sendiri.
Demikian.
Muliadi Kurdi
Kami telah menulis dan mengkopi opini yang tertera di website saudara, untuk itu, kami ucapkan terimakasih,
http://www.lkas.org
Afriza
Assalamualaikum…Ayah telah wafat dan meninggalkan beberapa ekor kambing…bolehkah kambing warisan ayah tersebut..di qurban kan atas nama beliau dan pahala utk istri dan anak cucunya..sukran ustad
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam. Jika diqurbankan ats nama salah anggota keluarga yg masih hidup sebenarnya sudah cukup. Krn qurban semacam ini akan bermanfaat bg anggota keluarga yg lain bahkan yg telah meninggal dunia.
muhammad nuh
asalamualaikum…ustaz tolong jawab soalan saya ini..bolehkah rusa dibuat korban?
terima kasih ustaz…
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam. Gak bisa. Qurban hanya dr tiga hewan: sapi, kambing dan unta
Aulia
Bagaimana dg kerbau?
Muhammad Abduh Tuasikal
Disamakan dg sapi.
Anwar04_poleang
Ust afawn ana minta izin menggunakan tulisan ini tuk di bacakan di radio dakwah di kendari
Muhammad Abduh Tuasikal
Silakan, semoga bermanfaat untuk yang lainnya.
THONI
Babaimana hukumnya dlm suatu kelompok arisan qurban,tapi digunakan untuk Aqiqoh.alasaanya wong belum Aqiqoh koq Qurban dengan alasan,aqiqoh lebih utama dari Qurban
Muhammad Abduh Tuasikal
Ketika itu memang masa2 qurban, mk lebih utama adl dahulukan qurban. Aqiqah bukan wajib, namun sunnah.
Achmadfarid Design
afwan, kalo qurban sapi untuk satu orang aja boleh tdk? gmn hukumnya?
Muhammad Abduh Tuasikal
spt itu boleh.
Diannitavian
boleh saya berqurban dngn cara mengadaikan dinar yg saya miliki dan kemudian uangnya untuk membeli kambing?
Muhammad Abduh Tuasikal
qurbannya dg kambing, bukan dg dinarnya.
Diannitavian
masud saya saya membeli kambing dengan cara menggadaikan dinar yg saya miliki d penggadaian syariah. soalnya ada yg bilang tdk boleh berkurban dg cara berhutang
Muhammad Abduh Tuasikal
berutang boleh, asal mampu melunasi.
Diannitavian
ada ustadjah yg bilang ke saya kalo kita masih memiliki hutang maka lebih wajib untuk melunasi hutang dari pd berkurban jd bayar dulu hutangnya baru berkurban. kecuali cicilan rumah atw mobil dan semisalnya, yg tidak memungkinkan untk d lunasi dlm wkt singkat. bagai mana menurut ustad mengenai hal ini
Muhammad Abduh Tuasikal
kalau memang untknya msh bisa ditunda, tdk mngapa mendahulukan qurban saat itu.
Diannitavian
terima kasih atas jawaban2nya, semoga Allah selalu memberikan keistiqomahan, dan kelimpahan ilmu pd ustad
Tanjung Erwin
Maksih Pak Ustad imformasinya
Ummu Nasyitha
ustadz, kami berdomisili di daerah A, sementara mertua di daerah B (masih satu Provinsi). Insya Allah kami berencana untuk sholat ied di tempat mertua. Kami beberapa kali berqurban di daerah B, mengingat di desa itu tidak banyak yang berqurban, mencari 7 orang untuk satu sapi saja perlu waktu cukup lama, bahkan hingga sekarang baru 4 orang, itupun sebagian besar anggota keluarga kami yang tinggal di tempat berbeda. Apabila ada yang berqurban, masyarakat setempat menyambut sangat antusias, karena kebagian daging. Bagaimana hukumnya qurban kami? apakah kami menyelisihi sunnah karena tidak berqurban di tempat domisili? Jazakallahu khoiron.
Muhammad Abduh Tuasikal
spt itu tdk mengapa krn antum menyaksikan langsung penyembelihan dan merasakan nikmatnya ibadah qurban . Wallahu a’lam.
Abu Mufidah
Assalamu’alaikum,
Bagaimana jika pelaksanaan kurban atas nama anggota keluarga bergantian, misal tahun lalu atas nama kita, th berikutnya gantian atas nama istri, th berikutnya gantian atas nama anak, dan seterusnya.
Atau cukup selalu atas nama kita saja [kepala keluarga], yg lain ngikut. Mana yg lebih afdhol?
Syukron
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam
Cukup atas satu nama sj krn jk berqurban dg satu nama, mk itu sudah mencakup anggota keluarga lainnya. Lihat kembali bahasan di atas.
novita
Assalamualaikum
mohon diperjelas ustad, satu nama itu apakah boleh nama istri ? atau nama anak ? atau harus selalu nama suami?
terima kasih 🙂
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam
Cukup dg nama kepala keluarga krn dialah yg biayai.
Achmadfarid Design
mau tanya kl seekor sapi untuk satu keluarga gmn hukumnya?
Muhammad Abduh Tuasikal
asalkan diatas namakan satu anggota keluarga (jika ini adalah patungan dr 7 orang), mk itu boleh.
Arif
kalau patungan qurban sapi tapi dari 7 keluarga berbeda dan masing -masing meniatkan pahalanya untuk diri mereka dan keluarganya bagaimana ustadz,,apakah yang seperti itu diperbolahkan??
Muhammad Abduh Tuasikal
boleh. asal yg membiayai qurban dari 7 org.
Dahlanyayan
Ass….
Bagaimana sebenarnya hukum Aqikah itu? Apakan Wajib atau tidak?
Muhammad Abduh Tuasikal
Hukumnya adl SUNNAH. Lihat di sini: https://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3077-hadiah-di-hari-lahir-5-sunnah-aqiqah-bagi-si-buah-hati.html
Arif
keluarga yang dimaksud di dalam Qurban kolektif itu keluarga kecil (ayah,ibu,anak), atau sampai kakek-nenek, paman-bibi?? dan apakah sepupu atau keponakan juga bisa masuk dalam kategori keluarga tersebut ustadz??
Ilham_syahranie
ass, bagaimana hukumnya apabila suami saya membeli seekor sapi, atas biaya sendiri, kemudian di niatkan berqurban untuk 7 orang sanak saudara termasuk suami saya itu. trima kasih.
Faisal
Assalamu’alaikum,,,Ustadz bagaimana jika 1org berkurban sapi utk dirinya sendiri dan kurban seekor sapi untuk kurang dr 7org..??Jazakallahu Khairan
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumus salam. Spt itu boleh.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
udik
assalamualaikum, bagaimana kalau qurbqn sapi kurang dari 7 orang ( 1 sapi utk 6 atau 5…4….)
Muhammad Abduh Tuasikal
wa’alaikumussalam. boleh
Zurban
Saya berniat untuk qurban seekor kambing, tetapi uangnya tidak cukup untuk membeli kambing satu ekor. Kemudian anak-anak dan istri saya membantu dengan mengumpulkan uang (iuran) untuk membeli seekor kambing. kemudian kambing tersebut kami gunakan untuk qurban. syahkah qurban atau tidak?
Mohon dalilnya! Kitab apa hadist nonor berapa. Syukron
Zurban
Muhammad Abduh Tuasikal
Boleh dan sah karena satu kambing boleh untuk satu keluarga, sbgmn keterangan di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4074-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html
sari
Assalamualaikum.
Saya berniat kurban 1 ekor kambing. Namun uangnya berdua patungan dengan sepupu. Apakah boleh? Atau itu bukan termasuk kurban tapi shadaqah?
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam. Kalau niatannya satu kurban untuk dua orang, maka terhitung shodaqoh. Namun kalau dana dari dua orang namun diniatkan untuk satu orang yang berkurban, maka jadi sah.
sardjito wiwoho
Di kampung kami menetapkan urunan tiap orang Rp.2 juta. Terkumpul 20 orang ( tidak 21 orang) sehingga ada uang Rp 40 juta, Bagaimana uang tsb dibelikan 3 ekor sapi?
Muhammad Abduh Tuasikal
Boleh,
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Rumaysho.com via My Ipad
AL Qadri
bismillah .. . .. .
assalamualaikum ust.
kami mengalami kendala tentang masalah qurban dipalopo tentang berserikat?
pertanyaannya ketika dalam kelompok terbentuk 7 kelompok pada saat idul adha ada satu kelompok tidak cukup uangx untuk membeli sapi karena ada donasi yang keterbatasan uang.bolehkah kita subsidi uang yang dari kelompok lain untuk mencukupinya satu sapi untuk kelompok tersebut mhon penjelasanyan ust dan dalilnya
Muhammad Abduh Tuasikal
Boleh subsidi namun tetap diatasnamakan tujuh orang. Subsidi tadi ibarat hadiah. Wallahu a’lam.
2013/9/21 Disqus
Unity
mau tanya, saya ikut kolektif sapi tujuh orang tapi saya cuma nyumbang 500 ribu, apakah saya disebut berqurban?
Muhammad Abduh Tuasikal
Masuk dalam berqurban.
Salim Suharis
Assalaamualaikum wr wb
1 ekor sapi seharga 14 juta dipakai urunan 7 orang masing2 sebesar 2 juta
daging yg dihasilkan hanya sekitar 80 – 100kg
14jt dibagi 100kg = 140rb (menjadi lebih mahal dibandingkan dengan harga daging di pasaran)
sementara itu 1 ekor sapi seharga 28 juta dapat menghasilkan daging 300kg
28jt dibagi 300kg = 93rb (lebih murah / setara dengan harga daging pasaran)
Apakah benar 1 ekor sapi hanya unt 7 orang ? Jika unt 14 orang bagaimana hukumnya ? Adakah dalil yg menyatakan menjadi tidak sah jika 1 sapi dibagi unt 14 orang ?
Sehingga sapi 28 jt tadi dapat digunakan oleh 14 orang dengan urunan masing2 tetap 2jt
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Agama itu dg dalil Al Quran dan Hadits, bukan hitungan matematis.
2014-10-21 14:37 GMT+07:00 Disqus :
Salim Suharis
Justru itu ustadz, mohon dibantu pandangan Quran dan Hadits thd pertanyaan saya, terima kasih 🙂
Wassalam
Muhammad Abduh Tuasikal
Sudah dijelaskan dalam tulisan di atas mengenai dalil2nya.
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam, sembelih dalam keadaan terbaik untuk hewan tersebut.
Muhammad Abduh Tuasikal
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Baca keterangan lengkap: https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html
Muhammad Abduh Tuasikal
Bertujuh adalah shahibul qurban.
2015-09-11 12:43 GMT+07:00 Disqus :
Tweets by @RumayshoCom
Rumaysho di Play Store
Darurat Qurban di Gunungkidul
Pembangunan Masjid Butuh 2 Milyar
Serial Hadits
Serial Fikih
Kitab Bulughul Maram
Fikih Wanita
Khutbah Jumat
Rekening Donasi
Krisis Air dan Jalan Sempit
Follow Muhammad Abduh Tuasikal
Kajian 9 Kitab dalam 3 Hari
Popular
Latest
Comment
Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya
Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya
Aug 13, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MSc614
Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Mar 14, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MSc413
Risalah Talak (7), Ucapan Talak
Risalah Talak (7), Ucapan Talak
May 04, 2012Muhammad Abduh Tuasikal, MSc300
Kisah Istri Kecanduan Chating
Kisah Istri Kecanduan Chating
Jul 31, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MSc265
Tanda Malam Lailatul Qadar
Tanda Malam Lailatul Qadar
Aug 29, 2010Muhammad Abduh Tuasikal, MSc232
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Khutbah Idul Adha: Kesalahan dalam Ibadah Qurban
Sep 12, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc0
Sinis pada yang Isbal
Sinis pada yang Isbal
Sep 10, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc0
7 Amalan Berpahala Haji
7 Amalan Berpahala Haji
Sep 08, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc2
Kita Termasuk yang Mana?
Kita Termasuk yang Mana?
Sep 07, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc 1
Ayyam Malumaat
Ayyam Malumaat
Sep 06, 2016Muhammad Abduh Tuasikal, MSc0
Barakallahu fiikum.
5 days ago
Yang nomer 7 bikin terharu ;)
6 days ago
Naudzubillah..
6 days ago
Barakallahu fiikum. Aamiin.
1 week ago
ijin share ustadz..apa aja yg antum tulis ceramahnya..mga jd amal sholih ummat islam semuanya..selam...
1 week ago
Promo Buku Panduan Qurban
Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat
Rumaysho.Com On Facebook
Tebar Jilbab dan Gamis Bekas
Tanya Rumaysho
Kajian Umum
Akidah Muslim
Kajian Pendek
Serial Doa
Info Darush Sholihin
Download Audio Kajian Ustadz Abduh
RSS Toko BukuMuslim.Co
101 Cara Mudah Mendidik Keluarga
1001 Resep Obat Asli Indonesia
150 Tanya Jawab Seputar Anak Islam
1000 Mukjizat Rasulullah
Archives
Berlangganan Artikel
RSS Remaja Islam Mau Mengenal Islam
Lupa atau Tertidur dari Shalat
Puasa Syawal Yuk, Mumpung Ada Kesempatan
Pemuda, Tulang Punggung Bangsa
Diblokir Teman
RSS Pesantren Darush Sholihin
Pesantren Memberdayakan Masyarakat
Lima Masuk Islam Lewat Qurban di Pulau Buru Maluku
Menyeberang Lautan untuk Tebar Qurban di Flores Timur (NTT)
Rapat dengan 150 Takmir dalam Rangka Tebar Qurban DS 2016
RSS DS Muda
Kapan Idul Adha 1437 H di Saudi Arabia?
Faedah Ngaji: Kesalahan Wanita Berkaitan dengan Haidh
Faedah Ngaji: Seputar Darah Haidh
Suasana Pengajian Remaja dan Bapak-Bapak di Darush Sholihin
65780 (tM 100%), 614121 (jM), 3289 (jP), 2973 (urt), 20 (mR), InQueue Apa Saja Yg Termasuk Riba, Ya Hayyu Ya Qayyum Artinya Apa, Asobiah, Subhanallah Walhamdulillah Walailahaillah, Surat Menghindari Dajjal, Morsal Adalah, Jumlah Sholat Witir, Wudhu Menurut Rasulullah, Hadist Gelisah, Hukum Berobat Dengan Yang Haram, Hikmah Menikahi Janda, Bagaimana Agar Istiqomah, Masjid Menghadap Kuburan, Hukum Puasa Syawal Hanya 5 Hari, Masa Iddah Talak Cerai, Doa Pembuka Reski, Make Up Menor, Megang Anjing Najis, Ucapan Talak Saat Marah, Doa Mandi Wajib Nifas
Copyright 2014 Rumaysho.com / All rights reserved
About Me